1. Konsep Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 28 Tahun 2016, mengatur tentang sis...
1. Konsep Sistem Penjaminan Mutu Internal
(SPMI)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 28 Tahun
2016, mengatur tentang sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah.
Sistem ini dikembangkan agar pengelolaan pendidikan dasar dan menengah
bermutu. Sistem penjaminan mutu
pendidikan dasar dan menengah terdiri dari dua komponen yaitu Sistem Penjaminan
Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPME adalah
sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah,
lembaga akreditasi dan lembaga standardisasi pendidikan. SPMI adalah sistem
penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh
seluruh komponen dalam satuan pendidikan.
Sistem penjaminan mutu internal pendidikan dasar dan
menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan,
dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang
dilaksanakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk menjamin
terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan
Prinsip dari Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah
mandiri, terstandar, akurat,sistemik, berkelanjutan, holistik, dan
terdokumentasi.
a) Mandiri dan partisipatif
SPMI dikembangkan dan diimplementasikan secara mandiri oleh
satuan pendidikan dengan membangun partisipasi aktifdari seluruh pemangku kepentingan.
b) Terstandar
SPMI menggunakan acuan mutu minimal SNP dan
dapat ditetapkan oleh satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah
memenuhi SNP
a) Integritas
SPMI menggunakan data dan informasi yang jujur sesuai
dengan kondisi yang ada di satuan pendidikan.
b) Sistematis dan berkelanjutan
SPMI diimplementasikan dengan menggunakan 5 (lima) langkah
penjaminan mutu yaitu pemetaan mutu, penyusunan rencana peningkatan mutu,
pelaksanaan pemenuhan mutu,audit/evaluasi pemenuhan mutu, dan penetapan standar
baru yang dilaksanakan secara berurutan dan berkelanjutan membentuk suatu
siklus.
c) Holistik
SPMI dilaksanakan terhadap keseluruhan unsur dalam satuan
pendidikan yang meliputi organisasi, kebijakan, dan proses-proses yang terkait.
d) Transparan dan Akuntabel
Seluruh aktivitas dalam pelaksanaan SPMI terdokumentasi
dengan baik dalam berbagai dokumen mutu dan dapat diakses oleh seluruh pemangku
kepentingan.
Penerapan sistem penjaminan mutu di satuan
pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk memastikan bahwa keseluruhan
unsur yang meliputi organisasi, kebijakan, dan proses-proses yang terkait di
satuan pendidikan dapat berjalan sesuai
dengan standar yang ditetapkan untuk menjamin terwujudnya budaya mutu di satuan pendidikan
Berikut ini adalah gambar Siklus Sistem Penjaminan Mutu
Internal (SPMI) menurut pedoman umum Sistem penjaminan Mutu Pendidikan Dasar
dan Menengah.
Catatan:
1. Pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
2. Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana
Kerja Sekolah
3. Pelaksanaan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan
maupun proses pembelajaran
4. Monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah
dilakukan;
5. Penetapan standar baru dan penyusunan strategi peningkatan mutu
berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
COMMENTS